MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) . Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing.
Pantauan di lokasi, massa buruh yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat bersuka ria dengan putusan tersebut usai menyaksikan sidang yang sedang digelar di Gedung MK.
Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing. Setelah jeda sidang, mereka pun bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator, Kamis (31/10/2024).
Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan hasil ini. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaos mereka dan berjoget ria. Mereka diminta untuk membuka baju kemudian bernyanyi dan berjoget di lokasi demo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, 'Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja
Indonesia'," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, massa buruh yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat bersuka ria dengan putusan tersebut usai menyaksikan sidang yang sedang digelar di Gedung MK.
Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing. Setelah jeda sidang, mereka pun bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan hasil ini. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaos mereka dan berjoget ria. Mereka diminta untuk membuka baju kemudian bernyanyi dan berjoget di lokasi demo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, 'Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja
Indonesia'," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(cip)
tulis komentar anda