Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:41 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.



“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!