Kejagung: 3 Hakim yang Ditangkap Diduga Terima Suap

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:46 WIB
Tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.

"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/10/2024).



Namun, Harli belum mau membeberkan terkait kasus suap yang menjerat ketiga hakim tersebut, termasuk bentuk suap yang diterima ketiganya. Begitu pula dengan nilai penyuapan yang diterima bila berupa uang.

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!