Presiden Prabowo Diminta Terapkan Penegakan Hukum Total
Senin, 21 Oktober 2024 - 21:48 WIB
Rezim Pemulihan Aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset. Menurut dia, penegakan hukum di era Rezim Pemulihan Aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.
Dia menambahkan, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta meminimalisasi terjadinya perilaku korupsi," pungkasnya
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.
Dia menambahkan, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta meminimalisasi terjadinya perilaku korupsi," pungkasnya
(cip)
tulis komentar anda