Jadi Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kekayaan AHY Rp116 Miliar
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:52 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Hal itu setelah dirinya dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto hari ini.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, AHY tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp116.530.289.450. Laporan yang dibuat pada 8 Mei 2024 itu, merupakan LHKPN khusus-awal menjabat selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Jumlah tersebut terdiri dari dua tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan dengan nilai Rp35.348.295.000 (Rp35,3 miliar).
Kemudian, AHY juga tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang total nilainya mencapai Rp6.914.500.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya milik Ketum Partai Demokrat itu tercatat Rp5.175.000.000 (Rp5,1 miliar), surat berharga Rp3.062.750.000 (Rp3 miliar), kas dan setara kas Rp65.730.390.551 (Rp65 miliar), dan harta lainnya Rp299.353.899. Dalam LHKPN tersebut, suami dari Annisa Pohan itu tidak tercatat memiliki utang.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, AHY tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp116.530.289.450. Laporan yang dibuat pada 8 Mei 2024 itu, merupakan LHKPN khusus-awal menjabat selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Jumlah tersebut terdiri dari dua tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan dengan nilai Rp35.348.295.000 (Rp35,3 miliar).
Kemudian, AHY juga tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang total nilainya mencapai Rp6.914.500.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya milik Ketum Partai Demokrat itu tercatat Rp5.175.000.000 (Rp5,1 miliar), surat berharga Rp3.062.750.000 (Rp3 miliar), kas dan setara kas Rp65.730.390.551 (Rp65 miliar), dan harta lainnya Rp299.353.899. Dalam LHKPN tersebut, suami dari Annisa Pohan itu tidak tercatat memiliki utang.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda