Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:23 WIB
Baca juga: Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA, Hal yang Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!