Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:23 WIB
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terkait kasus TPPU. Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).



Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!