Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:20 WIB
Diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (11/10/2024). Dalam diskusi itu dinyatakan tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen bukan semata demi kepentingan sendiri. Foto: SINDOnews/Jonathan S
JAKARTA - Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen bukan semata demi kepentingan mereka sendiri. Peningkatan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, terutama saat berhadapan dengan pihak berperkara yang bermodal besar.
Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar bisa menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di pengadilan baik pidana maupun perdata.
Baca juga: Ngadu ke DPR, Solidaritas Hakim: Gaji Kami Saat Ini Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari
“Apalagi kalau yang disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan lebih kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar bisa menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di pengadilan baik pidana maupun perdata.
Baca juga: Ngadu ke DPR, Solidaritas Hakim: Gaji Kami Saat Ini Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari
“Apalagi kalau yang disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan lebih kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Lihat Juga :