Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:06 WIB
Fickar menuturkan UU ITE, terutama dalam kaitan dengan kebebasan bereskpreasi, tidak cocok di negara modern yang berlandaskan demokrasi. Semua dijamin kebebasannya untuk berpendapat.
“Karena itu, UU ITE khusus yang berkaitan dengan hate speech sudah tidak cocok dengan zaman. Para pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan dikritik kinerjanya,” tuturnya.
Meski menganggap sudah tidak rasional, menurutnya, pasal itu tetap berlaku sebagai hukum positif karena belum dicabut.
“Maka pengendaliannya sepenuhnya ada di tangan para hakim. Karena itu, kita mengimbau para hakim untuk lebih bijaksana dalam mengadili perkara perkara hate speech ini,” tuturnya
“Karena itu, UU ITE khusus yang berkaitan dengan hate speech sudah tidak cocok dengan zaman. Para pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan dikritik kinerjanya,” tuturnya.
Meski menganggap sudah tidak rasional, menurutnya, pasal itu tetap berlaku sebagai hukum positif karena belum dicabut.
“Maka pengendaliannya sepenuhnya ada di tangan para hakim. Karena itu, kita mengimbau para hakim untuk lebih bijaksana dalam mengadili perkara perkara hate speech ini,” tuturnya
(dam)
tulis komentar anda