Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:06 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
JAKARTA - Perseteruan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Said Didu mulai memasuki ranah hukum.

Mantan Sekretaris BUMN itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Said Didu harus diposisikan dalam konteks negara demokrasi.

Pernyataan Said harus dianggap sebagai kritik sehingga demokrasi ini menjadi sehat.“Kalau sedikit-sedikit kritik dibawa ke ranah hukum, maka tidak mustahil hukum akan berubah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).

Kasus ini berawal dari pernyataan Said Didu di chanel Youtube tentang Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang. “Saya tidak melihat dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian,” ucapnya 28 Maret lalu.( )



Kubu Luhut sempat memberikan ultimatum agar mantan Said Didu meminta maaf. Namun, Said hanya merespons dengan mengirim surat klarifikasi.

“Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang, dan Uang di channel youtube M Said Didu adalah ulasan analisis priorutas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona (Covid-19),” tulis Said.

Namun, surat itu ternyata tidak cukup. Luhut lewat kuasa hukumnya melaporkan Said Didu tentang dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. “Klarifikasi tanpa dua kata: minta maaf,” ujar kuasa hukum Luhut, Patra M Zen.

Said diduga melanggar 35 Ayat 3 junto 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More