Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:06 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
JAKARTA - Perseteruan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Said Didu mulai memasuki ranah hukum.
Mantan Sekretaris BUMN itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Said Didu harus diposisikan dalam konteks negara demokrasi.
Pernyataan Said harus dianggap sebagai kritik sehingga demokrasi ini menjadi sehat.“Kalau sedikit-sedikit kritik dibawa ke ranah hukum, maka tidak mustahil hukum akan berubah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).
Mantan Sekretaris BUMN itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Said Didu harus diposisikan dalam konteks negara demokrasi.
Pernyataan Said harus dianggap sebagai kritik sehingga demokrasi ini menjadi sehat.“Kalau sedikit-sedikit kritik dibawa ke ranah hukum, maka tidak mustahil hukum akan berubah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).
Lihat Juga :