OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp12,1 Miliar dan USD500

Selasa, 08 Oktober 2024 - 21:03 WIB
KPK menetapkan tujuh tersangka dan menyita uang senilai Rp12,1 miliar dan USD500 kasus dugaan suap di Kalsel 2024–2025. Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 2024–2025. Salah satunya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai. “Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan USD500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).



Nurul Ghufron menyebut, uang tersebut merupakan bagian 5% yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat orang yang berbeda.

Baca juga: KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi

Ghufron menjelaskan pihaknya menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp710 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!