Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel
Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:07 WIB
JAKARTA - Sejak tahun 2008, upaya penerapan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R Revolusi menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
“Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Bandung, belum lama ini.
Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Dirjen IKP menekankan adanya peningkatan akses informasi, kebutuhan penguatan peran Komisi Informasi hingga adaptasi terhadap teknologi digital.
Karena itu, revisi UU KIP diperlukan agar menjadikan lembaga publik makin transparan dan akuntabel. Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi beberapa kluster permasalahan yang perlu mendapat perhatian.
Bahkan, Komisi Informasi Pusat juga telah melakukan kajian dan menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP kepada Menteri Kominfo.
“Isunya terkait pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, hingga pascaputusan Komisi Informasi,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R Revolusi menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
“Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Bandung, belum lama ini.
Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Dirjen IKP menekankan adanya peningkatan akses informasi, kebutuhan penguatan peran Komisi Informasi hingga adaptasi terhadap teknologi digital.
Karena itu, revisi UU KIP diperlukan agar menjadikan lembaga publik makin transparan dan akuntabel. Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi beberapa kluster permasalahan yang perlu mendapat perhatian.
Bahkan, Komisi Informasi Pusat juga telah melakukan kajian dan menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP kepada Menteri Kominfo.
“Isunya terkait pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, hingga pascaputusan Komisi Informasi,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda