Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel

Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:07 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Foto: Ist
JAKARTA - Sejak tahun 2008, upaya penerapan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.



Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R Revolusi menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!