OTT di Kalsel, KPK: Perkara Pengadaan Barang dan Jasa
Senin, 07 Oktober 2024 - 12:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait OTT di Kalsel, Minggu (6/10/2024).
"Biasa, perkara PBJ," kata Alex, Senin (7/10/2024).
Korupsi berupa PBJ masih banyak terjadi di Indonesia. Sebab, belum ada solusi jitu guna menghilangkan praktik suap dalam PBJ.
"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggelar OTT di Kalsel, Minggu (6/10/2024). Tim penyidik mengamankan salah seorang pejabat di Pemprov Kalsel dalam operasi senyap tersebut.
"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (6/10/2024).
Belum diketahui siapa saja yang diamankan dalam OTT. Namun, tim KPK saat ini sedang memeriksa para pihak yang diamankan.
"Kejelasannya tunggu lebih lanjut kami masih sedang memeriksa, setelah selesai akan kami update," ucapnya. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
"Biasa, perkara PBJ," kata Alex, Senin (7/10/2024).
Korupsi berupa PBJ masih banyak terjadi di Indonesia. Sebab, belum ada solusi jitu guna menghilangkan praktik suap dalam PBJ.
"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggelar OTT di Kalsel, Minggu (6/10/2024). Tim penyidik mengamankan salah seorang pejabat di Pemprov Kalsel dalam operasi senyap tersebut.
"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (6/10/2024).
Belum diketahui siapa saja yang diamankan dalam OTT. Namun, tim KPK saat ini sedang memeriksa para pihak yang diamankan.
"Kejelasannya tunggu lebih lanjut kami masih sedang memeriksa, setelah selesai akan kami update," ucapnya. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda