3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD ) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Kasus dugaan korupsi pengadaan APD saat Pandemi Covid-19 ini menyebabkan kerugian negara Rp319 miliar.
"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/10/2024).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS); Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); dan Dirut PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
Lembaga Antirasuah baru menahan BS dan SW. Terhadap AT KPK belum menahan yang bersangkutan lantaran masih dalam tahap pemulihan kesehatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/10/2024).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS); Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); dan Dirut PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
Lembaga Antirasuah baru menahan BS dan SW. Terhadap AT KPK belum menahan yang bersangkutan lantaran masih dalam tahap pemulihan kesehatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(abd)
tulis komentar anda