Alasan DPR Beri Uang Tunjangan Perumahan: Rumdin Kalibata Sudah Tua

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 08:03 WIB
"Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak," ucapnya.

Aturan anggota DPR mendapat uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.

Terdapat 3 poin yang tertera dalam aturan itu. Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!