PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP atas Hasil Pilpres 2024 pada 10 Oktober
Kamis, 03 Oktober 2024 - 09:41 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) akan membacakan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan PDIP meminta hakim PTUN menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024.
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selalu Ketua Umum PDIP.
Gugatan dengan jenis perkara tindakan administrasi pemerintah/faktual itu akan disidangkan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Kamis, 10 Oktober 2024. Pembacaan putusan secara elektronik melalui ecourt," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi gugatan lainnya.
Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi pokok perkara lainnya.
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selalu Ketua Umum PDIP.
Gugatan dengan jenis perkara tindakan administrasi pemerintah/faktual itu akan disidangkan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Kamis, 10 Oktober 2024. Pembacaan putusan secara elektronik melalui ecourt," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi gugatan lainnya.
Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi pokok perkara lainnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda