Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Ini Penampakannya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 23:29 WIB
Kejagung memperlihatkan uang tunai Rp372 miliar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). Uang itu hasil penyitaan dari kasus TPPU PT Duta Palma. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang senilai Rp372 miliar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Uang tunai ratusan miliar itu diwadahi kardus, koper hingga brankas.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada 1-2 Oktober 2024.



Pada 1 Oktober 2024, Kejagung menggeldah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di tempat itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak Rp40 miliar dan SGD2 juta.

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!