Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Ini Penampakannya
Rabu, 02 Oktober 2024 - 23:29 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang senilai Rp372 miliar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Uang tunai ratusan miliar itu diwadahi kardus, koper hingga brankas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada 1-2 Oktober 2024.
Pada 1 Oktober 2024, Kejagung menggeldah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di tempat itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak Rp40 miliar dan SGD2 juta.
"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024).
Qohar melanjutkan, penggeledahan hari ini menyasar Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa SGD200.000, USD700.000, dan 2.000 yen.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke dalam 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik.
Kejagung menyatakan ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada 1-2 Oktober 2024.
Pada 1 Oktober 2024, Kejagung menggeldah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di tempat itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak Rp40 miliar dan SGD2 juta.
"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024).
Qohar melanjutkan, penggeledahan hari ini menyasar Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa SGD200.000, USD700.000, dan 2.000 yen.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke dalam 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik.
Kejagung menyatakan ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
(abd)
tulis komentar anda