Ketum IPPMI Apresiasi Pencabuan Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998

Selasa, 01 Oktober 2024 - 10:39 WIB
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Rafik Perkasa Alam mengapresiasi Keputusan MPR yang mencabut nama Soeharto pada Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

"Langkah yang dilakukan oleh MPR sudah tetap terkait penghapus Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut, karena Pak Harto sudah meninggal, dan juga kita tidak boleh subjektif melihat persoalan ini," kata Rafik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Jasa Soeharto dalam membangun Bangsa Indonesia selama 32 tahun dinilai cukup banyak. Salah satunya program REPELITA yang membuat Indonesia pada masa itu menjadi Macan Asia. Karena itu, sudah selayaknya Soeharto diusulkan dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional pada 10 November 2024.





"Kita tidak boleh terjebak dendam politik masa lalu para founding father, karena ini bukan persolaan like or dislike," katanya.

Rafik Perkasa mengatakan, sudah semestinya sebagai anak bangsa kita harus saling memaafkan dan berdamai dengan keadaan, sehingga ke depan dapat ikut andil dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Beragam tantangan seperti bonus demografi, ketahan pangan, gejolak gopolitik, dan perang asemitris sudah di depan mata.

"Perlu sumbangsih pemikiran-pemikiran anak bangsa dalam rangka menghadapi multidemesi tantangan global ke depan," katanya.

Untuk diketahui, keputusan pencabutan Pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR periode 2019-2024.

"Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu dilandasi atas adanya usulan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Kemudian, MPR RI menggelar rapat gabungan pada 23 September 2024. Hasilnya mencabut nama Soeharto dari TAP tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More