RUU Perampasan Aset Diminta Jadi Proritas Anggota DPR Baru

Senin, 30 September 2024 - 21:51 WIB
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. Foto/Istimewa
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset diminta dapat menjadi prioritas anggota DPR periode 2024-2029 yang akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. UU Perampasan Aset dianggap sangat penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Undang-Undang Perampasan Aset ini sangat penting, karena ini sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Pakar Hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2024).



Dia menjelaskan, korupsi adalah kejahatan yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan juga menyengsarakan rakyat. Karenanya, ia berharap DPR dapat memproritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!