KPK Setor Uang Pengganti Koruptor Sebesar Rp620 Juta ke Kas Negara
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 00:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp620 juta ke kas negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang sebesar Rp620 juta ke kas negara. Uang Rp620 juta itu merupakan pembayaran pengganti dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere.
Refly Ruddy Tangkere merupakan terpidana penerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 - 2019. Dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Baca juga; KPK: Berkas Sudah Rampung, Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang )
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Refly Ruddy Tangkere," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/8/2020).
KPK menyetorkan uang Rp650 juta tersebut setelah putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 10 / Pid.Sus- TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Ali.
Refly Ruddy Tangkere merupakan terpidana penerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 - 2019. Dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Baca juga; KPK: Berkas Sudah Rampung, Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang )
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Refly Ruddy Tangkere," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/8/2020).
KPK menyetorkan uang Rp650 juta tersebut setelah putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 10 / Pid.Sus- TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Ali.
Lihat Juga :