KPK Setor Uang Pengganti Koruptor Sebesar Rp620 Juta ke Kas Negara

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 00:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp620 juta ke kas negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang sebesar Rp620 juta ke kas negara. Uang Rp620 juta itu merupakan pembayaran pengganti dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere.

Refly Ruddy Tangkere merupakan terpidana penerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 - 2019. Dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Baca juga; KPK: Berkas Sudah Rampung, Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang )

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Refly Ruddy Tangkere," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/8/2020).



KPK menyetorkan uang Rp650 juta tersebut setelah putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 10 / Pid.Sus- TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Ali.

Refly terbukti bersalah telah menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Ia pun telah dieksekusi pada Kamis, 13 Agustus 2010, lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dalam putusannya, Refly terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp25 juta. Dari jumlah itu, Refly diyakini menerima Rp1,4 miliar dan selebihnya diterima mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.

Suap diberikan bos PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo kepada Refly dan Andi Tejo secara bertahap agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp155 miliar. (Baca juga; KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More