Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Minggu, 29 September 2024 - 07:04 WIB
Sedangkan di dalam draf konvensi, pemberian hadiah dalam hubungan dengan jabatan penyelenggara negara dianggap perbuatan suap yang dilarang karena dapat menjatuhkan harkat dan martabat serta kedudukan sistem birokrasi dan merupakan benih/embiro dari korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terdapat ketentuan larangan dan sanksi atas perbuatan gratifikasi setelah tim studi banding ke negara-negara Anggota ASEAN dan Australia. Ketentuan larangan gratifikasi terdapat di dalam UU Anti Rasuah Malaysia. Tim sepakat memasukkan larangan gratifikasi ke dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 yaitu di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pertimbangan tim perancang UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diusulkan menjadi rancangan inisiatif pemerintah telah disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2001. Pertimbangan Pembentuk UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah dengan larangan gratifikasi diharapkan dapat mencegah masyarakat melakukan pemberian hadiah/barang kepada penyelenggara negara yang dapat menumbuhkan kebiasaan lama dan berdampak buruk terhadap kewibawaan dan martabat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jika dikaji secara teliti dan mendalam serta mengambil nilai baik dari larangan gratifikasi dapat diketahui terdapat relasi interaksionis antara gratifikasi dengan kolusi dan nepotisme, serta antara ketiganya dengan korupsi yang tidak dapat dielakkan juga berdasarkan peristiwa tindak pidana korupsi yang selalu berawal dari pertemanan dan lingkungan pergaulan antara penyelenggara negara dan anggota masyarakat yang berdampak buruk terhadap upaya pemerintah era reformasi 1998 membangun sistem penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas dasar tujuan tersebut, telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN). Perbuatan kolusi dan nepotisme di dalam UU aquo ditetapkan sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan paling singkat 4 (empat) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terdapat ketentuan larangan dan sanksi atas perbuatan gratifikasi setelah tim studi banding ke negara-negara Anggota ASEAN dan Australia. Ketentuan larangan gratifikasi terdapat di dalam UU Anti Rasuah Malaysia. Tim sepakat memasukkan larangan gratifikasi ke dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 yaitu di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pertimbangan tim perancang UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diusulkan menjadi rancangan inisiatif pemerintah telah disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2001. Pertimbangan Pembentuk UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah dengan larangan gratifikasi diharapkan dapat mencegah masyarakat melakukan pemberian hadiah/barang kepada penyelenggara negara yang dapat menumbuhkan kebiasaan lama dan berdampak buruk terhadap kewibawaan dan martabat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jika dikaji secara teliti dan mendalam serta mengambil nilai baik dari larangan gratifikasi dapat diketahui terdapat relasi interaksionis antara gratifikasi dengan kolusi dan nepotisme, serta antara ketiganya dengan korupsi yang tidak dapat dielakkan juga berdasarkan peristiwa tindak pidana korupsi yang selalu berawal dari pertemanan dan lingkungan pergaulan antara penyelenggara negara dan anggota masyarakat yang berdampak buruk terhadap upaya pemerintah era reformasi 1998 membangun sistem penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas dasar tujuan tersebut, telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN). Perbuatan kolusi dan nepotisme di dalam UU aquo ditetapkan sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan paling singkat 4 (empat) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Lihat Juga :