Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Minggu, 29 September 2024 - 07:04 WIB
Atas dasar tujuan tersebut, telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN). Perbuatan kolusi dan nepotisme di dalam UU aquo ditetapkan sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan paling singkat 4 (empat) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Merujuk pada dua perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tersebut dipastikan bahwa memasuki era reformasi 1998 dengan tata pemerintahan baru yang berbeda secara signifikan dengan era pemerintah Orde Baru bahkan hendak meninggalkan pola pemerintahan lama yang korup, pemerintah era reformasi dan seluruh rakyat Indonesia mendukung dan mendorong agar tujuan dari pemerintahan era reformasi sampai dengan saat ini terutama penyelenggara negara memberikan contoh baik dan menjadi teladan sebagai pelayan terbaik masyarakat pada keseluruhannya; bukan sebaliknya.
Sehubungan dengan berita mengenai gratifikasi yang melibatkan putra presiden Joko Widodo, kiranya adalah merupakan suatu kehormatan dan teladan bagi rakyat 270 juta jiwa jika Presiden Joko Widodo sendiri mengantarkan putranya menyerahkan Kaesang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan membiarkan Kaesang sendiri seolah-olah bukan urusan atau tidak ada kaitan dengan putranya sendiri.
Sebagai pemimpin negara besar dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa dan beragam budaya etnis dari Sabang sampai Merauke, kebanggaan rakyat bukan hanya karena berhasilnya pembangunan fisik semata-mata, melainkan upaya presiden dan jajarannya untuk juga mendorong dan menciptakan pembangunan moral-spiritual serta mental sebagai bangsa yang besar jiwanya.
Berdasarkan uraian sekitar gratifikasi melainkan masalah terdalam daripadanya adalah nilai-nilai (values) di balik larangan gratifikasi, kolusi, dan nepotisme bagi kesehatan pertumbuhan dan perkembangan jiwa bangsa yang dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Seluruh sila Pancasila dan Mukadimah UUD 1945 sungguh sangat mulia, pemikiran pendiri bangsa ini dan tidaklah mudah mewujudkannya dalam kata dan perbuatan. Benar ucapan Bung Karno pada rakyatnya pada tahun 1960-an bahwa yang tersulit bagi bangsa Indonesia adalah melawan bangsa sendiri dan hanya dapat dilawan dengan hati nurani yang bersih dan amanah serta bertakwa kepada Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Merujuk pada dua perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tersebut dipastikan bahwa memasuki era reformasi 1998 dengan tata pemerintahan baru yang berbeda secara signifikan dengan era pemerintah Orde Baru bahkan hendak meninggalkan pola pemerintahan lama yang korup, pemerintah era reformasi dan seluruh rakyat Indonesia mendukung dan mendorong agar tujuan dari pemerintahan era reformasi sampai dengan saat ini terutama penyelenggara negara memberikan contoh baik dan menjadi teladan sebagai pelayan terbaik masyarakat pada keseluruhannya; bukan sebaliknya.
Sehubungan dengan berita mengenai gratifikasi yang melibatkan putra presiden Joko Widodo, kiranya adalah merupakan suatu kehormatan dan teladan bagi rakyat 270 juta jiwa jika Presiden Joko Widodo sendiri mengantarkan putranya menyerahkan Kaesang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan membiarkan Kaesang sendiri seolah-olah bukan urusan atau tidak ada kaitan dengan putranya sendiri.
Sebagai pemimpin negara besar dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa dan beragam budaya etnis dari Sabang sampai Merauke, kebanggaan rakyat bukan hanya karena berhasilnya pembangunan fisik semata-mata, melainkan upaya presiden dan jajarannya untuk juga mendorong dan menciptakan pembangunan moral-spiritual serta mental sebagai bangsa yang besar jiwanya.
Berdasarkan uraian sekitar gratifikasi melainkan masalah terdalam daripadanya adalah nilai-nilai (values) di balik larangan gratifikasi, kolusi, dan nepotisme bagi kesehatan pertumbuhan dan perkembangan jiwa bangsa yang dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Seluruh sila Pancasila dan Mukadimah UUD 1945 sungguh sangat mulia, pemikiran pendiri bangsa ini dan tidaklah mudah mewujudkannya dalam kata dan perbuatan. Benar ucapan Bung Karno pada rakyatnya pada tahun 1960-an bahwa yang tersulit bagi bangsa Indonesia adalah melawan bangsa sendiri dan hanya dapat dilawan dengan hati nurani yang bersih dan amanah serta bertakwa kepada Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
(zik)
tulis komentar anda