Jimly Kecam Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin dan Refly Harun Dkk

Minggu, 29 September 2024 - 06:50 WIB
Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie memberikan pernyataan tegas melalui akun Xnya, @JimlyAs, terkait pembubaran forum diskusi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie memberikan pernyataan tegas melalui akun Xnya, @JimlyAs, terkait pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional. Diskusi ini digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Orang tak dikenal tersebut membubarkan diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin , Refly Harun , Said Didu, Sunarko, dan lain sebagainya.

Jimly pun merespons pembubaran paksa forum diskusi tersebut. "Pembubaran forum diskusi begini tidak boleh dibiarkan apalagi dibenarkan," seperti dikutip SINDOnews dari akun X Jimly, Minggu (29/9/2024).





"Pihak kepolisian harus segera bertindak, usut dan proses hukum pelakunya. Komnas HAM juga perlu aktif untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, baik, dan benar," tambahnya.



Sebelumnya, Din Syamsuddin mengecam keras aksi anarkisme tersebut. "Apa yang terjadi tadi adalah kejahatan demokrasi. Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," kata Din Syamsuddin dalam jumpa persnya yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (28/9/2024).

Selain Din Syamsuddin, juga hadir dalam jumpa pers Refly Harun, Said Didu, Sunarko, dan lain sebagainya. Din Syamsuddin menilai kejadian tersebut tidak hanya memalukan, tetapi mengganggu dan merusak kehidupan dan kebangsaan. Dalam kesempatan itu, dia menyoroti tanggung jawab kepolisian.

Polisi, mohon maaf saya ingin katakan terus terang tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengayom rakyat, sebagaimana yang menjadi slogan. Ternyata diam saja. Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anariksme," ujarnya.

Sementara, pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai apa yang dilakukan orang-orang tak dikenal itu bagian dari tindakan kriminal.

"Itu bukan delik aduan, dan mereka melakukan itu di depan polisi. Jadi kalau polisi tidak bertindak, aneh bin ajaib. Menurut saya kita perlu ramai-ramai datang ke kantor polisi untuk menyampaikan hal ini," tutur Refly.

Berdasarkan rekaman video yang diterima SINDOnews, massa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan hotel itu, tiba-tiba masuk ke dalam ruang acara. Mereka terlihat membubarkan peserta diskusi. Massa tersebut juga terlihat mencabut spanduk acara yang berada di depan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More