Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih

Jum'at, 27 September 2024 - 22:16 WIB
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu tahun 2004 tanggal 20 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Haji Muhammad Khozin, dan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Anisah Syakur," ucapnya.

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menerbitkan surat baru yang menetapkan Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj tetap sebagai calon anggota DPR terpilih.

"Empat, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," tuturnya.

"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan terlapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari partai kebangkitan bangsa, dan pelapor 2 atas nama M Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari partai kebangkitan bangsa," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2024 dari PKB. Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima SINDOnews, Sabtu (21/9/2024), penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024. Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.

Untuk, Jawa Timur V yakni Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More