Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
Jum'at, 27 September 2024 - 16:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Sebagai pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Menurutnya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik.
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, Jumat (27/9/2024).
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Atas laporannya ini, Raja meminta Dewas KPK segera proses hukum dan adili Alexander Marwata sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. "Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.
Sebagai pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Menurutnya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik.
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, Jumat (27/9/2024).
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Atas laporannya ini, Raja meminta Dewas KPK segera proses hukum dan adili Alexander Marwata sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. "Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.
(maf)
tulis komentar anda