Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Jum'at, 27 September 2024 - 16:11 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Sebagai pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Menurutnya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik.



"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: KPK Segera Tentukan Status Hukum Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!