TAP MPR No II/MPR/2001 soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa

Rabu, 25 September 2024 - 18:14 WIB
"Tentu sangat tepat (Keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya, Senin, 23 September 2024.

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!