TAP MPR No II/MPR/2001 soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa

Rabu, 25 September 2024 - 18:14 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-4 memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).



Baca juga: Pulihkan Nama Baik Gus Dur, Tap Nomor II/MPR/2001 Dicabut

Menurut dia, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," katanya.

Cak Imin menegaskan keputusan MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!