Sebut 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU: Berkurang Pascaputusan MK
Senin, 23 September 2024 - 18:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 37 daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Jumlah disebut menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.
"Dari sisi rekapitulasi wilayah berdasarkan 1 pasangan calon, sebagaimana informasi terakhir kan ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, kemudian kita buka lagi proses pendaftaran di kawasan kota dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37. Jadi mengalami penurunan 7 di 7 wilayah," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (23/9/2024).
Mellaz memerinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati. "Terakhir wali kota dan wakil wali kota ada 5 pasangan calon yang ditetapkan. Dengan demikian khusus untuk wilayah dengan 1 pasangan calon, itu ada 37 daerah," imbuhnya.
Awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total calon tunggal berkurang menjadi 41 wilayah.
"Dari sisi rekapitulasi wilayah berdasarkan 1 pasangan calon, sebagaimana informasi terakhir kan ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, kemudian kita buka lagi proses pendaftaran di kawasan kota dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37. Jadi mengalami penurunan 7 di 7 wilayah," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (23/9/2024).
Mellaz memerinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati. "Terakhir wali kota dan wakil wali kota ada 5 pasangan calon yang ditetapkan. Dengan demikian khusus untuk wilayah dengan 1 pasangan calon, itu ada 37 daerah," imbuhnya.
Baca Juga
Awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total calon tunggal berkurang menjadi 41 wilayah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda