Soal Pergantian 5 Anggota DPR dari PKB, Begini Penjelasan KPU
Senin, 23 September 2024 - 17:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait penetapan pergantian lima anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aguts Mellaz mengatakan, anggota DPR sebelum dilantik merupakan kewenangan KPU sesuai aturan yang ada. Tidak hanya PKB, permohonan pergantian juga dilakukan oleh beberapa partai lain. Pergantian tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri. Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," kata Agust Mellaz, Senin (23/9/2024).
Dia mengklaim pergantian itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih.
"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik. Tapi kalau yang nanti sudah dilantik, per 1 Oktober maka mekanismenya Pergantian Antarwaktu (PAW)," jelasnya.
Dia menyebut, jika para anggota dewan telah dilantik, aturan itu bukan lagi wilayahnya KPU dengan partai melainkan Presiden yang dapat mengeluarkan SK.
"Karena itu nanti pasti urusannya sudah SK Presiden. Diajukan ke DPR, DPR akan mungkin meneruskan ke KPU untuk calon pengganti nomor urut berikutnya, atau suara terbanyak berikutnya. Jadi sekarang mekanismenya bentuk yang ada di wilayah KPU dan partai politik," jelasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aguts Mellaz mengatakan, anggota DPR sebelum dilantik merupakan kewenangan KPU sesuai aturan yang ada. Tidak hanya PKB, permohonan pergantian juga dilakukan oleh beberapa partai lain. Pergantian tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri. Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," kata Agust Mellaz, Senin (23/9/2024).
Dia mengklaim pergantian itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih.
"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik. Tapi kalau yang nanti sudah dilantik, per 1 Oktober maka mekanismenya Pergantian Antarwaktu (PAW)," jelasnya.
Dia menyebut, jika para anggota dewan telah dilantik, aturan itu bukan lagi wilayahnya KPU dengan partai melainkan Presiden yang dapat mengeluarkan SK.
"Karena itu nanti pasti urusannya sudah SK Presiden. Diajukan ke DPR, DPR akan mungkin meneruskan ke KPU untuk calon pengganti nomor urut berikutnya, atau suara terbanyak berikutnya. Jadi sekarang mekanismenya bentuk yang ada di wilayah KPU dan partai politik," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda