Soal Pergantian 5 Anggota DPR dari PKB, Begini Penjelasan KPU

Senin, 23 September 2024 - 17:21 WIB
loading...
Soal Pergantian 5 Anggota...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aguts Mellaz mengatakan, pergantian lima anggota DPR dari PKB sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait penetapan pergantian lima anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aguts Mellaz mengatakan, anggota DPR sebelum dilantik merupakan kewenangan KPU sesuai aturan yang ada. Tidak hanya PKB, permohonan pergantian juga dilakukan oleh beberapa partai lain. Pergantian tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri. Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," kata Agust Mellaz, Senin (23/9/2024).

Baca juga: KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya

Dia mengklaim pergantian itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih.

"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik. Tapi kalau yang nanti sudah dilantik, per 1 Oktober maka mekanismenya Pergantian Antarwaktu (PAW)," jelasnya.

Baca juga: 8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

Dia menyebut, jika para anggota dewan telah dilantik, aturan itu bukan lagi wilayahnya KPU dengan partai melainkan Presiden yang dapat mengeluarkan SK.

"Karena itu nanti pasti urusannya sudah SK Presiden. Diajukan ke DPR, DPR akan mungkin meneruskan ke KPU untuk calon pengganti nomor urut berikutnya, atau suara terbanyak berikutnya. Jadi sekarang mekanismenya bentuk yang ada di wilayah KPU dan partai politik," jelasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan pergantian lima anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 dari PKB. Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima, Sabtu 21 September 2024 penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.

Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” tulis keputusan tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved