UMKM: Mesin Pertumbuhan, Berikutnya?
Senin, 23 September 2024 - 12:40 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
DINAMIKA Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam suatu negara tampaknya tak pernah habis dikupas. Hal tersebut lantaran UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian suatu negara, baik sebagai penyerap tenaga kerja maupun sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Berdasarkan teori ekonomi klasik tentang pembangunan, sektor usaha kecil berperan dalam memperluas basis ekonomi melalui desentralisasi kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih merata. Oleh sebab itu, tak heran bila negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman telah mendorong pertumbuhan sektor UMKM untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Di Jepang, UMKM menyumbang sekitar 70% dari total tenaga kerja, sementara di Korea Selatan, UMKM menjadi pilar inovasi di sektor teknologi. Jerman juga dikenal dengan model "Mittelstand," yaitu perusahaan kecil dan menengah yang memainkan peran kunci dalam ekspor dan inovasi industri.
Kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa sektor usaha kecil dapat memperluas basis ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang merata, dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di seluruh wilayah.
Di Indonesia, UMKM juga memiliki peran krusial dalam perekonomian. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang sekitar 60,51% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022.
Sektor ini juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja. Sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM, menunjukkan betapa dominannya sektor ini dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Sayangnya, kontribusi ini masih belum sepenuhnya optimal dalam hal peningkatan produktivitas dan inovasi.
Salah satu ciri utama UMKM di Indonesia adalah tingginya jumlah tenaga kerja yang terlibat, tetapi rendahnya nilai tambah (value added) yang dihasilkan. Artinya, meski UMKM di Indonesia menguasai 99% dari total unit usaha secara nasional, namun nilai tambah yang dihasilkan hanya sekitar 20% dari total PDB.
Staf Khusus Menkeu RI
DINAMIKA Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam suatu negara tampaknya tak pernah habis dikupas. Hal tersebut lantaran UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian suatu negara, baik sebagai penyerap tenaga kerja maupun sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Berdasarkan teori ekonomi klasik tentang pembangunan, sektor usaha kecil berperan dalam memperluas basis ekonomi melalui desentralisasi kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih merata. Oleh sebab itu, tak heran bila negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman telah mendorong pertumbuhan sektor UMKM untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Di Jepang, UMKM menyumbang sekitar 70% dari total tenaga kerja, sementara di Korea Selatan, UMKM menjadi pilar inovasi di sektor teknologi. Jerman juga dikenal dengan model "Mittelstand," yaitu perusahaan kecil dan menengah yang memainkan peran kunci dalam ekspor dan inovasi industri.
Kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa sektor usaha kecil dapat memperluas basis ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang merata, dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di seluruh wilayah.
Di Indonesia, UMKM juga memiliki peran krusial dalam perekonomian. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang sekitar 60,51% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022.
Sektor ini juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja. Sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM, menunjukkan betapa dominannya sektor ini dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Sayangnya, kontribusi ini masih belum sepenuhnya optimal dalam hal peningkatan produktivitas dan inovasi.
Salah satu ciri utama UMKM di Indonesia adalah tingginya jumlah tenaga kerja yang terlibat, tetapi rendahnya nilai tambah (value added) yang dihasilkan. Artinya, meski UMKM di Indonesia menguasai 99% dari total unit usaha secara nasional, namun nilai tambah yang dihasilkan hanya sekitar 20% dari total PDB.
Lihat Juga :
tulis komentar anda