Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
Senin, 23 September 2024 - 06:03 WIB
Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Selanjutnya pada Putusan Perkara 90 angka 19 dan 20 antara lain dikemukakan: Bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah sosok yang dikagumi para generasi muda tidak dapat bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal. Hal tersebut sejalan dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhdap Wali Kota Solo Gibran. Isi permohonan secara eksplisit menyebut nama Gibran yang tidak lain adalah keponakan Aanwar Usman yang menjabat Ketua MK merangkap Ketua Majelis perkara nomor 90.
Selanjutnya larangan Kolusi dan Nepotisme selain dicantumkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 (UU KKN) tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Berwibawa. Bahwa pada pelantikan setiap Penyelenggara Negara termasuk Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, wajib mengambil sumpah untuk mematuhi UUD dan UU dan seterusnya dan larangan konflik kepentingan bagi Hakim MK dan MA telah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan antara lain bahwa Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bahkan di dalam Pasal 17 ayat (6) dinyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Putusan Perkara 90 angka 19 dan 20 antara lain dikemukakan: Bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah sosok yang dikagumi para generasi muda tidak dapat bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal. Hal tersebut sejalan dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhdap Wali Kota Solo Gibran. Isi permohonan secara eksplisit menyebut nama Gibran yang tidak lain adalah keponakan Aanwar Usman yang menjabat Ketua MK merangkap Ketua Majelis perkara nomor 90.
Selanjutnya larangan Kolusi dan Nepotisme selain dicantumkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 (UU KKN) tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Berwibawa. Bahwa pada pelantikan setiap Penyelenggara Negara termasuk Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, wajib mengambil sumpah untuk mematuhi UUD dan UU dan seterusnya dan larangan konflik kepentingan bagi Hakim MK dan MA telah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan antara lain bahwa Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bahkan di dalam Pasal 17 ayat (6) dinyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :