Kemenkominfo Dorong Pemda Gandeng Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Sabtu, 21 September 2024 - 13:40 WIB
JAKARTA - Peran pemerintah menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah (pemda) di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa .
Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Kominfo Farida Dewi Maharani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis, 19 September 2024.
Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.
Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII pada 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik.
“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," kata Farida, Sabtu (21/9/2024).
Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Juknis ini mencoba menerjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," ucapnya.
Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Kominfo Farida Dewi Maharani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis, 19 September 2024.
Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.
Baca Juga
Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII pada 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik.
“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," kata Farida, Sabtu (21/9/2024).
Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Juknis ini mencoba menerjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda