Kemenkominfo Dorong Pemda Gandeng Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Sabtu, 21 September 2024 - 13:40 WIB
Pranathumas Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Kominfo Farida Dewi M menyebut pemerintah memiliki peran dalam menjaga ekosistem media massa. Foto/istimewa
JAKARTA - Peran pemerintah menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah (pemda) di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa .
Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Kominfo Farida Dewi Maharani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis, 19 September 2024.
Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.
Baca juga: Jokowi Sebut Media Konvensional Mulai Terdesak: Yang Dominan adalah Media Sosial
Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII pada 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik.
Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Kominfo Farida Dewi Maharani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis, 19 September 2024.
Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.
Baca juga: Jokowi Sebut Media Konvensional Mulai Terdesak: Yang Dominan adalah Media Sosial
Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII pada 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik.
Lihat Juga :