Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:40 WIB
Revisi Undang-Undang Penyiaran dinilai diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anthony Leong menilai revisi Undang-Undang Penyiaran diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif.
Menurut dia, revisi tersebut diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial. "Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran-red)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).
Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran yang mengatur platfom digital. Jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.
"(Uji materi-red) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," tandas Anthony..(Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube )
Menurut dia, revisi tersebut diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial. "Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran-red)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).
Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran yang mengatur platfom digital. Jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.
"(Uji materi-red) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," tandas Anthony..(Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube )
Lihat Juga :