Ini Rekomendasi Panja PJJ DPR Kepada Mendikbud Nadiem Makarim
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:34 WIB
JAKARTA - Panja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR memberikan rekomendasi kepada Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk memaksimalkan PJJ selama masa pandemi COVID-19 .
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengatakan, Panja dilaksanakan pada satu masa sidang yakni 15 Juni hingga 16 Juli. Dia menjelaskan, panja melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan pemangku pendidikan dan semua stakeholder terkait guna membuat laporan yang terdiri dari 5 bab.
Agustina menjelaskan, dari sekian banyak pertemuan itu panja pun memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud. "Rekomendasi pertama, Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud terkait Penyampaian Rekomendasi Hasil Panja PJJ dengan Komisi X di ruang sidang Komisi X DPR, Kamis (27/8/2020).( )
Selanjutnya, Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki peraturan perundangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan di masa pandemi dan bukan sekedar menerbitkan surat edaran.
Agustina mengatakan, penerbitan surat edaran ini mendapat keluhan dari guru dan tenaga pendidik karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk mengubah peraturan sebelumnya. Selain itu, Kemendikbud hendaknya membuat survei yang lebih berkualitas terkait pemilihan responden dan substansi survei.
Agustina melanjutkan, untuk melihat keberhasilan PJJ Kemendikbud membutuhkan informasi mengenai masalah yang dihadapi setiap satuan pendidikan, tenaga pendidik dan peserta didik. Yakni yang terkait konten pembelajaran, platform pembelajaran yang khusus dimiliki oleh pemerintah yaitu Rumah Belajar dan media pembelajaran TVRI dan RRI.
"Kemudian ketersediaan listrik, jaringan komunikasi, perangkat belajar termasuk kemampuan orangtua dan peserta didik. Informasi mengenai hal ini kami yakin dapat digunakan untuk bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat untuk urai masalah mengenai PJJ yang sedang dilaksanakan," katanya.( )
Rekomendasi juga terkait program yang ditayangkan TVRI harus sesuai dengan konten pembelajaran sesuai kurikulum yang efektif, esifien, kreatif, aktif, menyenangkan, ramah anak dan mudah digunakan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Agustina melanjutkan, Kemendikbud juga harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penyediaan sarana PJJ dan prioritas refokusing anggaran APBN 2020 untuk menyelesaikan masalah PJJ di masa pandemi. Kemendikbud juga harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemda untuk memastikan fasilitas pendukung PJJ seperti listrik, jaringan komunikasi dan sarpras lain.
"Kemendikbud harus terbitkan kurikulum adaptif PJJ pada masa pandemi yang mempertimbangkan kemampuan tenaga pendidik untuk menggunakan metode pembelajaran yang kreatif, inovatif dan menyenangkan bagi siswa pada proses PJJ," katanya.
Agustina melanjutkan, Kemendikbud juga harus menyosialisasikan secara intensif platform pembelajaran tidak berbayar yang dimiliki pemerintah. Selain itu juga bidang pendidikan harus menjadi sektor prioritas percepatan penanganan penanggulangan bencana dan harus masuk dalam rancangan perubahan UU Penanggulangan Bencana.
"Sementara belum masuk ke dalam UU Penanggulangan Bencana, Kemendikdbud harus koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dan pemda agar pendidikan menjadi sektor prioritas dalam percepatan penanganan penanggulangan bencana," katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengatakan, Panja dilaksanakan pada satu masa sidang yakni 15 Juni hingga 16 Juli. Dia menjelaskan, panja melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan pemangku pendidikan dan semua stakeholder terkait guna membuat laporan yang terdiri dari 5 bab.
Agustina menjelaskan, dari sekian banyak pertemuan itu panja pun memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud. "Rekomendasi pertama, Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud terkait Penyampaian Rekomendasi Hasil Panja PJJ dengan Komisi X di ruang sidang Komisi X DPR, Kamis (27/8/2020).( )
Selanjutnya, Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki peraturan perundangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan di masa pandemi dan bukan sekedar menerbitkan surat edaran.
Agustina mengatakan, penerbitan surat edaran ini mendapat keluhan dari guru dan tenaga pendidik karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk mengubah peraturan sebelumnya. Selain itu, Kemendikbud hendaknya membuat survei yang lebih berkualitas terkait pemilihan responden dan substansi survei.
Agustina melanjutkan, untuk melihat keberhasilan PJJ Kemendikbud membutuhkan informasi mengenai masalah yang dihadapi setiap satuan pendidikan, tenaga pendidik dan peserta didik. Yakni yang terkait konten pembelajaran, platform pembelajaran yang khusus dimiliki oleh pemerintah yaitu Rumah Belajar dan media pembelajaran TVRI dan RRI.
"Kemudian ketersediaan listrik, jaringan komunikasi, perangkat belajar termasuk kemampuan orangtua dan peserta didik. Informasi mengenai hal ini kami yakin dapat digunakan untuk bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat untuk urai masalah mengenai PJJ yang sedang dilaksanakan," katanya.( )
Rekomendasi juga terkait program yang ditayangkan TVRI harus sesuai dengan konten pembelajaran sesuai kurikulum yang efektif, esifien, kreatif, aktif, menyenangkan, ramah anak dan mudah digunakan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Agustina melanjutkan, Kemendikbud juga harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penyediaan sarana PJJ dan prioritas refokusing anggaran APBN 2020 untuk menyelesaikan masalah PJJ di masa pandemi. Kemendikbud juga harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemda untuk memastikan fasilitas pendukung PJJ seperti listrik, jaringan komunikasi dan sarpras lain.
"Kemendikbud harus terbitkan kurikulum adaptif PJJ pada masa pandemi yang mempertimbangkan kemampuan tenaga pendidik untuk menggunakan metode pembelajaran yang kreatif, inovatif dan menyenangkan bagi siswa pada proses PJJ," katanya.
Agustina melanjutkan, Kemendikbud juga harus menyosialisasikan secara intensif platform pembelajaran tidak berbayar yang dimiliki pemerintah. Selain itu juga bidang pendidikan harus menjadi sektor prioritas percepatan penanganan penanggulangan bencana dan harus masuk dalam rancangan perubahan UU Penanggulangan Bencana.
"Sementara belum masuk ke dalam UU Penanggulangan Bencana, Kemendikdbud harus koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dan pemda agar pendidikan menjadi sektor prioritas dalam percepatan penanganan penanggulangan bencana," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda