Ini Rekomendasi Panja PJJ DPR Kepada Mendikbud Nadiem Makarim
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:34 WIB
Panja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR memberikan rekomendasi kepada Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk memaksimalkan PJJ selama masa pandemi COVID-19. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/NENENG ZUBAEDAH
JAKARTA - Panja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR memberikan rekomendasi kepada Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk memaksimalkan PJJ selama masa pandemi COVID-19 .
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengatakan, Panja dilaksanakan pada satu masa sidang yakni 15 Juni hingga 16 Juli. Dia menjelaskan, panja melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan pemangku pendidikan dan semua stakeholder terkait guna membuat laporan yang terdiri dari 5 bab.
Agustina menjelaskan, dari sekian banyak pertemuan itu panja pun memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud. "Rekomendasi pertama, Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud terkait Penyampaian Rekomendasi Hasil Panja PJJ dengan Komisi X di ruang sidang Komisi X DPR, Kamis (27/8/2020).(Baca juga: Akhirnya Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun untuk Pulsa Siswa dan Guru )
Selanjutnya, Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki peraturan perundangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan di masa pandemi dan bukan sekedar menerbitkan surat edaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengatakan, Panja dilaksanakan pada satu masa sidang yakni 15 Juni hingga 16 Juli. Dia menjelaskan, panja melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan pemangku pendidikan dan semua stakeholder terkait guna membuat laporan yang terdiri dari 5 bab.
Agustina menjelaskan, dari sekian banyak pertemuan itu panja pun memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud. "Rekomendasi pertama, Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud terkait Penyampaian Rekomendasi Hasil Panja PJJ dengan Komisi X di ruang sidang Komisi X DPR, Kamis (27/8/2020).(Baca juga: Akhirnya Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun untuk Pulsa Siswa dan Guru )
Selanjutnya, Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki peraturan perundangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan di masa pandemi dan bukan sekedar menerbitkan surat edaran.
Lihat Juga :