KPK Ungkap Nilai Perjalanan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta
Selasa, 17 September 2024 - 16:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konversi fasilitas penggunaan jet pribadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep , mencapai Rp360 juta saat berpergian ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dikatakan oleh
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menyampaikan, dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang, jika dikonversi menjadi uang, penggunaan jet pribadi tersebut senilai Rp90 juta untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, lanjut Pahala, Kaesang menumpangi jet pribadi bersama istrinya yaitu Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf.
"Kaesang, istrinya, kakak istrinya. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 juta kalau ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pahala menjelaskan, pihaknya akan melakukan analisa terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang soal penggunaan jet pribadi itu. Nantinya, dari analisa tersebut Direktorat Gratifikasi akan menetapkan fasilitas yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berasal dari milik negara atau bukan.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya," jelas dia
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu bersama sang istri, Erina Gudono.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menyampaikan, dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang, jika dikonversi menjadi uang, penggunaan jet pribadi tersebut senilai Rp90 juta untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, lanjut Pahala, Kaesang menumpangi jet pribadi bersama istrinya yaitu Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf.
"Kaesang, istrinya, kakak istrinya. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 juta kalau ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pahala menjelaskan, pihaknya akan melakukan analisa terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang soal penggunaan jet pribadi itu. Nantinya, dari analisa tersebut Direktorat Gratifikasi akan menetapkan fasilitas yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berasal dari milik negara atau bukan.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya," jelas dia
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu bersama sang istri, Erina Gudono.
Lihat Juga :
tulis komentar anda