Diduga Pencemaran Nama Baik, Direktur Hukum AIA Dilaporkan ke Bareskrim
Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:31 WIB
JAKARTA - Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance, Rista Qitrani Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh marketing alias agennya sendiri Kenny Leonara Raja. Laporannya mengenai dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik .
Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan menjelaskan Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu. Menurut Sarmanto, ada 3 hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. (Baca juga: Boby Kool dan Eka Rock SID Diperiksa di Polda Bali Bertepatan dengan HUT-25 SID)
Rista sendiri merupakan tim advokasi dari PT AIA Finance dalam setiap penyelesaian perkara. “Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Ketiga dia bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2020).
Sarmanto menuturkan, pelaporan bertujuan memberi efek jera sehingga tidak menganggap remeh hak-hak yang seharusnya diberikan kepada kliennya. “Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance. Sudah tidak bayar hak malah sebarkan berita bohong,” ujarnya. (Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan tanda bukti laporan bernomor STTL/291/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE.
Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan menjelaskan Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu. Menurut Sarmanto, ada 3 hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. (Baca juga: Boby Kool dan Eka Rock SID Diperiksa di Polda Bali Bertepatan dengan HUT-25 SID)
Rista sendiri merupakan tim advokasi dari PT AIA Finance dalam setiap penyelesaian perkara. “Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Ketiga dia bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2020).
Sarmanto menuturkan, pelaporan bertujuan memberi efek jera sehingga tidak menganggap remeh hak-hak yang seharusnya diberikan kepada kliennya. “Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance. Sudah tidak bayar hak malah sebarkan berita bohong,” ujarnya. (Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan tanda bukti laporan bernomor STTL/291/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE.
(poe)
tulis komentar anda