PP Kesehatan Terus Mendapat Penolakan

Jum'at, 13 September 2024 - 17:04 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terus mendapat penolakan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( UU Kesehatan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang diperbincangkan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.

Usulan pasal tersebut ditolak berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.



Sebab, dia menilai penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pedagang kita menurun,” kata Suhendro dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!