Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

Rabu, 11 September 2024 - 23:56 WIB
"Kalau gratifikasi itu setelah diklarifikasi dibolehkan ya sudah selesai, case closed. Tapi kalau setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya," ungkap dia.

Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap dalam praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang terlibat bahkan bisa dihukum. Ia menyebut hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.

"Kalau ini bisa diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini soal yang tidak sepele," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!