Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

Rabu, 11 September 2024 - 23:56 WIB
loading...
Dugaan Gratifikasi Jet...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat publik atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik langsung diberikan kepada pejabat publik yang bersangkutan maupun kepada pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi," kata Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (11/9/2024).

Refly pun mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Jokowi Mania Membela



"Kalau gratifikasi itu setelah diklarifikasi dibolehkan ya sudah selesai, case closed. Tapi kalau setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya," ungkap dia.

Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap dalam praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang terlibat bahkan bisa dihukum. Ia menyebut hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.

"Kalau ini bisa diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini soal yang tidak sepele," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved