Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

Rabu, 11 September 2024 - 23:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Foto/iNews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat publik atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik langsung diberikan kepada pejabat publik yang bersangkutan maupun kepada pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi," kata Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (11/9/2024).

Refly pun mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur dalam undang-undang.





"Kalau gratifikasi itu setelah diklarifikasi dibolehkan ya sudah selesai, case closed. Tapi kalau setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya," ungkap dia.

Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap dalam praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang terlibat bahkan bisa dihukum. Ia menyebut hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.

"Kalau ini bisa diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini soal yang tidak sepele," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More