Besok RDP dengan DPR, KPU Usul Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang

Senin, 09 September 2024 - 11:53 WIB
KPU akan mengusulkan pilkada ulang 2025 jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Usulan ini akan disampaikan dalam RDP bersama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024). Foto: SINDOnews/Danan Daya
JAKARTA - KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).

"Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jika ada kotak kosong menang di daerah-daerah yang calon tunggal," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).



Baca juga: KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut dia, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jika kotak kosong menang maka daerah tersebut secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!