KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap
Minggu, 08 September 2024 - 15:39 WIB
"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," sambungnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 ini," pungkasnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 ini," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :