Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2024 - 14:16 WIB
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).

Baca juga: Gazalba Manipulasi Pembelian Rumah, Harga Rp7,5 Miliar di AJB Ditulis Rp3,5 Miliar

Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!