Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2024 - 14:16 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).



Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD18.000 dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!