Eks Tahanan KPK Setor Bulanan Sampai Rp145 Juta selama di Rutan KPK
Senin, 02 September 2024 - 19:48 WIB
JAKARTA - Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 juta selama mendekam di Rutan KPK . Hal itu terjadi saat menjadi Terpidana dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut),
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang ia keluarkan untuk 'setoran bulanan' saat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi.
"Berapa bayarnya disampaikan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," jawab Dono.
"Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?" tanya Jaksa lagi.
"Rp20 juta per bulan, dan berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak," jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang diminta akan turun hingga di angka Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran tersebut melalui rekening atas nama istrinya, Novira Widayanti.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang ia keluarkan untuk 'setoran bulanan' saat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi.
"Berapa bayarnya disampaikan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," jawab Dono.
"Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?" tanya Jaksa lagi.
"Rp20 juta per bulan, dan berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak," jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang diminta akan turun hingga di angka Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran tersebut melalui rekening atas nama istrinya, Novira Widayanti.
tulis komentar anda