DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di RS Medistra
Senin, 02 September 2024 - 09:52 WIB
"Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," katanya, Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja di mana pun juga dan di bidang apa pun juga.
Baca juga: 8 Jenderal Aktif Pemilik Brevet Astros Armed, Nomor 4 Jabat KSAD
Kurniasih mengungkapkan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya.
"Rumah Sakit dan Fasyankes bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini," ujar legislator PKS itu.
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja di mana pun juga dan di bidang apa pun juga.
Baca juga: 8 Jenderal Aktif Pemilik Brevet Astros Armed, Nomor 4 Jabat KSAD
Kurniasih mengungkapkan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya.
"Rumah Sakit dan Fasyankes bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini," ujar legislator PKS itu.
(cip)
Lihat Juga :