Timsus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Jadi Rekomendasi Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan Kemenag
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:18 WIB
"Kita menginginkan dialog nasional itu salah satu outputnya adalah mengupdate Peta Bangun Harmoni. Misalnya update dari Mataram dari NTB, di daerah ini ada aliran baru yang dalam tanda kutip ada masalah di tengah masyarakat. Saya kira penting sebagai sebuah update data. Jadi, nanti di pusat kerukunan umat beragama itu punya update database ini," ujarnya.
10 kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yakni:
1. Membangun Sistem Koordinasi Terpadu Antar Lembaga
Pembentuk satuan tugas lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif. Satuan tugas ini harus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi cepat di daerah yang berpotensi konflik, serta menyusun protokol bersama dalam menangani isu-isu sensitif terkait agama selama Pilkada.
2. Integrasi Data dan Informasi Antara Kementerian/Lembaga untuk Deteksi Dini
Implementasi sistem integrasi data yang menghubungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data intelijen, laporan masyarakat, dan analisis sosial-politik. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat bertindak sebagai pusat pengelolaan data ini, sementara kementerian lain memberi input berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.
3. Penguatan Peran FKUB dalam Mediasi dan Edukasi Keagamaan
Meningkatkan peran FKUB dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi melalui berbagai program, seperti dialog lintas agama dan pelatihan moderasi beragama. Selain itu, FKUB harus dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada untuk mediasi dan penanganan potensi konflik.
4. Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada
Bentuk tim khusus yang terdiri atas perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian untuk mengawasi jalannya Pilkada. Tim ini harus fokus pada deteksi dini isu-isu yang dapat memicu konflik keagamaan, seperti kampanye hitam berbasis agama atau rasial, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
10 kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yakni:
1. Membangun Sistem Koordinasi Terpadu Antar Lembaga
Pembentuk satuan tugas lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif. Satuan tugas ini harus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi cepat di daerah yang berpotensi konflik, serta menyusun protokol bersama dalam menangani isu-isu sensitif terkait agama selama Pilkada.
2. Integrasi Data dan Informasi Antara Kementerian/Lembaga untuk Deteksi Dini
Implementasi sistem integrasi data yang menghubungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data intelijen, laporan masyarakat, dan analisis sosial-politik. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat bertindak sebagai pusat pengelolaan data ini, sementara kementerian lain memberi input berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.
3. Penguatan Peran FKUB dalam Mediasi dan Edukasi Keagamaan
Meningkatkan peran FKUB dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi melalui berbagai program, seperti dialog lintas agama dan pelatihan moderasi beragama. Selain itu, FKUB harus dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada untuk mediasi dan penanganan potensi konflik.
4. Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada
Bentuk tim khusus yang terdiri atas perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian untuk mengawasi jalannya Pilkada. Tim ini harus fokus pada deteksi dini isu-isu yang dapat memicu konflik keagamaan, seperti kampanye hitam berbasis agama atau rasial, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
tulis komentar anda