Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Mensos ke Jokowi
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 10:55 WIB
JAKARTA - Istana Kepresidenan menjelaskan mengenai Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang menghadap ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, tadi pagi. Pertemuan sekitar pukul 08.30 WIB.
"Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, Bapak Presiden menerima Mensos, Ibu Tri Rismaharini di Istana Merdeka," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Ari menjelaskan dalam pertemuan itu, Risma melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon gubernur dan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Terkait pengunduran diri Risma, kata Ari, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari kader PDIP itu. "Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, kata Ari, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilukada 2024," ungkapnya.
"Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, Bapak Presiden menerima Mensos, Ibu Tri Rismaharini di Istana Merdeka," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Ari menjelaskan dalam pertemuan itu, Risma melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon gubernur dan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Terkait pengunduran diri Risma, kata Ari, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari kader PDIP itu. "Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, kata Ari, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilukada 2024," ungkapnya.
(rca)
tulis komentar anda