Calon Kepala Daerah 2020 Wajib Tes Swab Bebas COVID-19
Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:53 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bakal pasangan calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2020 wajib melakukan swab test bebas COVID-19 . Ketentuan ini akan ada di dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
"Hari ini kita harus mempersiapkan regulasinya. Dua hari yang lalu kita baru saja menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, empat peraturan KPU. Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, karena tanggal 4 sampai 6, bakal pasangan calon akan mendaftar," kata Arief dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, dalam revisi PKPU juga mengatur tentang kampanye dan dana kampanye. "Karena setelah pasangan calon ditetapkan, mereka akan mulai kampanye dan harus melaporkan dana kampanyenya. Kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September," kata Arief.(
)
"Jadi tanggal 4 sampai 6 pendaftaran, kemudian ada proses verifikasi dan ada segala macam. Tanggal 23 September ditetapkan pasangan calonnya. Tanggal 26 mulai kampanyenya," kata Arief.
Ia menjelaskan bahwa revisi PKPU tersebut juga hasil konsultasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "PKPU yang keempat adalah revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pemilu. Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU Provinsi dan kabupaten/kota termasuk dengan KPU RI berkoordinasi dengan IDI."
Satu usulan IDI tersebut, kata Arief, adalah mewajibkan bakal pasangan calon Kepala Daerah untuk melakukan swab test bebas COVID-19. "Ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan. Yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan mereka dia tidak terpapar COVID-19," kata Arief.( )
"Hari ini kita harus mempersiapkan regulasinya. Dua hari yang lalu kita baru saja menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, empat peraturan KPU. Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, karena tanggal 4 sampai 6, bakal pasangan calon akan mendaftar," kata Arief dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, dalam revisi PKPU juga mengatur tentang kampanye dan dana kampanye. "Karena setelah pasangan calon ditetapkan, mereka akan mulai kampanye dan harus melaporkan dana kampanyenya. Kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September," kata Arief.(
Baca Juga
"Jadi tanggal 4 sampai 6 pendaftaran, kemudian ada proses verifikasi dan ada segala macam. Tanggal 23 September ditetapkan pasangan calonnya. Tanggal 26 mulai kampanyenya," kata Arief.
Ia menjelaskan bahwa revisi PKPU tersebut juga hasil konsultasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "PKPU yang keempat adalah revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pemilu. Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU Provinsi dan kabupaten/kota termasuk dengan KPU RI berkoordinasi dengan IDI."
Satu usulan IDI tersebut, kata Arief, adalah mewajibkan bakal pasangan calon Kepala Daerah untuk melakukan swab test bebas COVID-19. "Ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan. Yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan mereka dia tidak terpapar COVID-19," kata Arief.( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda